KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya yang beragama Buddha mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari raya waisak tahun 2022, Senin (16/5/2022).
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-PK.05.04-466 tanggal 23 Maret 2022 perihal pelaksanaan pemberian RK hari raya waisak kepada narapidana.
Acara pemberian remisi ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pemberian remisi kali ini sebagai gambaran memberi rasa semangat dan motivasi untuk terus aktif dalam mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di lingkungan Lapas Palangka Raya
Bertempat di Ruang Registrasi Lapas Palangka Raya, Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh membacakan SK Remisi Khusus Waisak dihadapan Narapidana.
Remisi kali ini ditandai dengan pemberian secara simbolis SK Remisi Khusus Waisak 2022 kepada narapidana yang mendapatkan remisi oleh Kepala Seksi Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian.
Dalam sambutannya, Tigor menyampaikan kepada narapidana agar tetap berkegiatan positif secara konsisten selama menjalani masa pembinaan didalam lapas. Sehingga setelah bebas nanti ikut serta dalam pembangunan sosial ekonomi dan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan wujud negara hadir dan mengapresiasi perilaku baik narapidana serta kooperatif dalam kegiatan pembinaan di dalam lapas.
“Sehingga ketika bebas nantinya dapat melanjutkan hidup, kehidupan dan penghidupannya di lingkungan masyarakat serta turut serta dalam pembangunan sosial ekonomi nasional,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, dalam kesempatan lain menyampaikan kepada narapidana ucapan Selamat Hari Raya Waisak Tahun 2022 dan ucapan selamat bagi narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak Tahun 2022. Selain itu Kalapas juga mengingatkan pentingnya menjaga protokol kesehatan Covid-19.
“Saya ucapkan Selamat Hari Raya Waisak Tahun 2022 dan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi pada kesempatan ini. Melalui pemberian remisi ini, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Tetap jaga protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun agar kita terhindar dari Covid-19,” tutup Chandran. (TING)