KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menjegal upaya terdakwa yang mendadak tampak seperti “orang alim” lewat kostum di persidangan.
Burhanuddin dengan tegas melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan. Ia pun meminta anak buahnya tak menghadirkan mereka ke sidang.
Tujuannya, agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan dipakai pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
“Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas, segera dibuat surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2022) malam.
Kebijakan itu diambil setelah Burhanuddin melihat tindakan sejumlah terdakwa yang terlihat memakai atribut keagamaan seperti peci ataupun hijab ketika mengikuti persidangan.
Praktik ini seolah difasilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Namun, Burhanuddin tak merinci lebih lanjut mengenai contoh kasus yang dilihatnya tersebut.
Ketut mengatakan tindakan para terdakwa memakai atribut keagamaan ketika mengikuti proses hukum, tak bisa dibenarkan. Ia mengaku akan menetapkan ketentuan berpakaian para terdakwa.
“Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan,” ujarnya.
Kebijakan itu langsung direspon dengan nada kontra oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar.
Ia mengkritik Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai kurang kerjaan dan berupaya mengambil alih kewenangan hakim.
“Kurang kerjaan itu. Kalau sudah di pengadilan, sepenuhnya kewenangan hakim. Kalau hakim menganggap tidak sopan, diperintahkan untuk ganti kostum dan sidang bisa diundur,” kata Fickar.
Didukung MUI
Namun Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis, bersikap sebaliknya.
Ia setuju dengan kebijakan Jaksa Agung melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan.
“Setuju Pak Jaksa Agung RI. Saya dulu bertanya-tanya, kenapa terdakwa ke persidangan pakaiannya mendadak kayak orang saleh,” tulis Cholil melalui akun twitter pribadinya (@cholilnafis), Jumat (13/5) lalu.
Daftar Terdakwa ‘Alim’
Berikut daftar sejumlah terdakwa yang mendadak menggunakan atribut agama baik berupa kerudung, cadar, maupun peci.
Jaksa Pinangki
Ia mendadak menggunakan fesyen agamis adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki terlibat dalam kasus red notice buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Sebelum disidang, ia kerap tidak berhijab. Misalnya, saat Pinangki menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus.
Namun, gaya berpakaian Pinangki berubah saat ia menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa wanita selalu tampil dengan hijab. Ia divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor.
Malinda Dee
Malinda Danuardja alias Malinda Dee merupakan pegawai bank yang didakwa membobol uang nasabah Citigold Citibank. Aksi itu dilakukan sepanjang 2007 hingga 2011.
Malinda menggondol uang Rp 46,1 miliar dari hasil membobol 34 rekening nasabah.Sebelum diseret ke meja hijau, Malinda sosok sosialita glamour dan berpakaian terbuka.
Saat disidang, Malinda datang ke pengadilan berkerudung.
Ia dipenjara 8 tahun dan denda Rp10 miliar.
Neneng Sriwahyuni
Neneng Sri Wahyuni merupakan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazarudin. Ia sempat menjadi buron kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Neneng tidak berkerudung. Setelah diseret ke pengadilan, Neneng tidak saja berjilbab, melainkan memakai cadar. Ia dibui 6 tahun.
Ridho Rhoma
Anak pedangdut kondang Rhoma Irama ini juga menjadi sosok yang mendadak agamis. Penyanyi lagu Cuma Kamu itu sebelumnya kerap tampil tanpa menggunakan atribut keagamaan.
Namun gayanya berubah saat ia terjerat narkoba dan disidang.
Ridho mendadak memakai peci putih. Ia dipenjara selama 2 tahun dan bebas bersyarat pada 2 Mei lalu.
Amel Alvi
Disc jockey alias DJ yang menjadi saksi kasus mucikari/germo artis dengan terdakwa Rabbi Abbas, pemilik sekitar 200 ‘anak didik’ yang kerap dipesan anggota DPR dan pengusaha.
Tarif saat itu Amel Alvi disebut bertarif Rp 200 juta. Saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2015,
Amel hadir dengan pakaian tertutup berwarna hitam, bercadar, dan kacamata hitam.
Ipda Yusmin Ohorella
Terdakwa lain yang mengenakan atribut keagamaan di persidangan adalah pelaku pembunuhan 4 Laskar FPI dalam tragedi KM 50, Ipda Yusmin Ohorella.
Dalam beberapa kali persidangan Yusmin kerap tidak berpeci. Namun, saat agenda pembacaan vonis, Yusmin memakai peci hitam atau songkok, ala anak pesantren.
Yusmin dan rekan sekaligus saudaranya, Briptu Fikri Ramadhan, divonis bebas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut keduanya melakukan pembelaan terpaksa.
Setelah divonis bebas oleh pengadilan dunia, Yusmin dan Fikri melakukan sujud syukur.