KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Seorang pengedar obat daftar G jenis zenith ditangkap tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC), Jumat (30/9/2022) malam. Dari sebuah kios di Jalan Seth Adji, petugas mengamankan seorang pria berinisial TK (30) dan 595 butir obat zenith.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso mengatakan penangkapan dilakukan saat tim PPRC melakukan patroli rutin ke sejumlah kawasan rawan gangguan Kamtibmas.
Saat patroli tersebut didapatkan informasi adanya peredaran obat daftar G di suatu tempat. Penyelidikan dan penelusuran kemudian dilakukan oleh personel. Setelah menemukan tempat yang dicurigai, pelaku akhirnya diamankan.
“Saat penggeledahan kita amankan 595 butir Zenith dan uang tunai sebesar Rp3.074.000 hasil transaksi obat terlarang itu,” katanya, Sabtu (1/10/2022).
Dari pemeriksaan terhadap TK, ratusan obat terlarang tersebut didapat dari seorang pria berinisial I seharga Rp80 ribu untuk 10 butir. Kemudian TK menjualnya kembali Rp100 ribu per 10 butir.
“Kita juga amankan lima orang yang diduga hendak membeli obat tersebut. Semuanya kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya didampingi Danton PPRC Ipda Budi Hartono. (TING)