KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, Hasan Busyairi mengatakan penerapan zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Palangkaraya belum optimal karena sarana prasaran dan tenaga guru belum optimal.
“Kebijakan zonasi dalam PPDB ini dimaksudkan pemerintah guna mengakomodir anak didik bersekolah di sekolah negeri yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Belum meratanya sarana dan prasara serta tenaga guru di satuan pendidikan, menjadi alasan bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah tertentu,” ucapnya pada Rabu (18/6/2024).
Hasan menilai, keadaa tersebut membuat munculnya pandangan di Kota Palangkaraya adanya sekolah-sekolah favorit, dan berdampak pada kurangnya jumlah siswa di sekolah-sekolah lainnya.
“Ini memang harus menjadi PR besar bagi pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan, baik kualitas, sarana dan prasaran hingga tenaga guru.Selama ini, Pemerintah Kota Palangkaraya telah membuat kebijakan terkait siswa-siswa yang diperbolehkan bersekolah di luar zonasi, yakni melalui jalur prestasi, dan jalur afirmasi serta jalur perpindahan tugas orang tua,” jelasnya
Menurutnya, hal tersebut sering menjadi kecemburuan sosial bagi siswa lainnya untuk bersekolah di sekolah-sekolah tertentu. Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi celah bagi panitia PPDB atau pihak sekolah untuk melakukan korupsi atau pungutan liar, yakni dengan meloloskan siswa namun harus membayarkan sejumlah uang.
“Saya meminta Pemerintah Kota Palangkaraya agar benar-benar mencari solusi dalam permasalahan tersebut. Sehingga kualitas pendidikan di daerah ini dapat terus meningkat. Kepada orang tua untuk dapat menyekolahkan anaknya sesuai dengan jalur zonasi masing-masing, para orang tua diminta untuk meyakini kemampuan anaknya dapat berkembang meski bersekolah di mana saja,” tandasnya. (kk1/ist)