Pemprov Kalteng Dorong Transparansi Penertiban Aset Daerah

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA –  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti, mengapresiasi dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III dalam pencegahan korupsi di sektor manajemen aset daerah.

Menurutnya, pengamanan aset, khususnya tanah, dilakukan melalui tiga langkah utama: administrasi (pencatatan dan dokumen kepemilikan), fisik (pemasangan tanda batas/papan nama), dan hukum (sertifikasi tanah oleh BPN).

“Diharapkan pembahasan ini dapat membangun komitmen dan sinergi antara pemda, instansi terkait, dan BPN, sehingga persoalan tanah milik daerah bisa terselesaikan,” ujarnya.

Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng, Fitriayani Hasibuan, menegaskan pihaknya menargetkan sertifikasi 1.427 bidang tanah pada 2025, terdiri dari 1.302 bidang milik pemda dan 125 bidang milik pemprov. Namun, capaian hingga kini baru 381 bidang atau 27 persen, dengan beberapa daerah seperti Palangka Raya, Barito Timur, dan Lamandau masih nol persen.

BPN meminta kantor pertanahan kabupaten/kota lebih proaktif, termasuk berkoordinasi langsung dengan bupati atau sekda. Perubahan objek sertifikasi hanya dapat dilakukan hingga akhir Agustus 2025. (PSW/KK1)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *