HUKUM
Pemprov Kalsel-KPK Sepakat Cegah Korupsi pada Sektor Barang dan Jasa
KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sepakat mencegah tindak korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemprov setempat.
Gubernur Kalsel H. Muhidin dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat (20/6), mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi dan rekomendasi KPK RI.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi KPK yang mengidentifikasi masih tingginya risiko korupsi di sektor PBJ di lingkungan Pemprov Kalsel,” kata Muhidin.
Muhidin menegaskan Pemprov Kalsel siap membenahi secara menyeluruh terhadap sistem dan prosedur pengadaan, termasuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.
“Korupsi pada sektor pengadaan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada hak masyarakat terhadap layanan dan pembangunan yang berkualitas,” ujar Muhidin.
Langkah awal yang akan dilakukan mencakup penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), penguatan pengawasan internal melalui Inspektorat, serta percepatan digitalisasi proses pengadaan.
Setelah penandatanganan, jajaran Pemprov Kalsel mengikuti sesi sosialisasi bersama KPK terkait langkah strategis untuk pencegahan korupsi yang harus dijalankan secara berkelanjutan.
“Alhamdulillah, kami mendapat arahan langsung dari KPK. Kami siap menjalankan komitmen ini dengan semangat transparansi dan akuntabilitas demi mewujudkan pembangunan yang berintegritas di Kalimantan Selatan,” tutur Muhidin.
Pemprov Kalsel juga mendukung terhadap penggunaan e-katalog terbaru (versi 6) atau Inarpoc serta pemanfaatan fitur e-audit sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Agung Yudha Wibowo mengapresiasi langkah tersebut dan menekankan penting kolaborasi lintas lembaga.
“Korupsi pada sektor PBJ bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menghambat pelayanan publik. Rencana aksi ini menjadi bentuk nyata dari semangat kolaboratif antara KPK dan pemerintah daerah,” ujar Agung.
Turut hadir saat penandatanganan tersebut, antara lain jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalsel, termasuk Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, dan unit kerja strategis lainnya.
Sumber: ANTARA