Pemprov Kalsel Edukasi Masyarakat tentang Penggalangan Dana Bencana

FacebookWhatsAppXShare

 

KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Sosial mengedukasi masyarakat masyarakat terkait kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh masyarakat, termasuk penggalangan dana untuk bencana di Sumatera yang dilakukan di jalan umum, wajib memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan Gusnanda Effendi, menjelaskan ketentuan PUB telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2024.

“Dalam regulasi tersebut disebutkan, pengumpulan uang dan barang dapat dilakukan oleh masyarakat yang berbentuk perkumpulan maupun yayasan, dengan syarat memiliki izin atau rekomendasi sesuai dengan lingkup wilayah aktivitas penggalangan dananya,” kata Gusnanda, Banjarmasin, Rabu (10/12/2025).

Ia menerangkan, apabila kegiatan PUB hanya dilakukan dalam satu kabupaten/kota, maka izin dikeluarkan oleh Dinas Sosial atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten/Kota setempat.

Sementara itu, untuk wilayah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, izin dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

Sedangkan penggalangan dana yang mencakup lebih dari satu provinsi harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Gusnanda menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan PUB secara mendasar disesuaikan dengan lingkup izin yang diberikan.

Selain pengawasan formal oleh pemerintah, masyarakat juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan sebagai bentuk kontrol sosial.

“Untuk pengawasan administrasi, Dinas Sosial sebagai lembaga teknis memiliki kewenangan regulatif, namun dalam pelaksanaan di lapangan tentu harus bersinergi dengan Satpol PP, terutama untuk menjaga ketertiban umum,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa izin PUB yang diberikan kepada penyelenggara mewajibkan pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, khususnya jika dilakukan di fasilitas publik seperti jalan raya.

Menurutnya, izin pelaksanaan PUB diberikan dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. Apabila penyelenggara ingin melakukan perpanjangan selama satu bulan, maka wajib menyampaikan laporan penggunaan hasil pengumpulan dana atau barang kepada instansi pemberi izin.

“Hal ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan bahwa dana yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan kemanusiaan,” ujar Gusnanda.

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau seluruh pihak yang ingin melakukan penggalangan dana bencana agar terlebih dahulu mengurus izin resmi sesuai ketentuan, demi terciptanya kegiatan kemanusiaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version