KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Ketersediaan lahan berstatus Clear and Clear (CNC) di Kota Palangka Raya masih terbatas, saat ini sebanyak 18,1 persen wilayah yang tergolong kawasan non hutan atau lahan yang bisa dimanfaatkan secara ilegal untuk pembangunan.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, Pemkot Palangka Raya berupaya menambah luas kawasan yang non hutan di wilayah kota dan terus berkoordinasi dengan Kementrian Kehutanan dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kota Palangka Raya yang diluar kawasan hutan 18,1 persen, kami berusaha agar bisa ditingkatkan yang bisa mencapai target 40 sampai 50 persen,”kata Fairid di Palangka Raya.
Penambahan kawasan non hutan merupakan salah satu upaya penting dalam penyediaan lahan untuk mendukung program-program pemerintah pusat.
“Pembahasan dan pembicaraan dengan kementrian terkait sudah saya lakukan, tinggal menunggu finalisasi,”ujar Fairid
Fairid menjelaskan bahwa lahan yang diusulkan perubahan statusnya bukan kawasan hutan yang masih alami atau kosong. malainkan lahan yang secara eksisting sudah dikuasai masyarakat.
“Yang kami maksut adalah lahan yang memang sudah dikuasai masyarakat, seperti program PTSL atau prona, yang dulu tidak terakomodir. tegasnya
Peogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau prona sekitar 25 ribu lahan yang diajukan. namun hanya sekitar 11 ribu bidang yang berhasil tersertivikasi, karena sisanya kawasan hutan alami.
“Prinsipnya bukan mengambil hutan baru atau yang masih alami, tetapi penyesuaian kawasan eksisting yang sudah lama dikuasai masyarakat agar dapat diakui sebagai kawasan non hutan,”pungkasnya. (DMS/KK1)