Palangka Raya

Pemkot Palangka Raya Kaji Pembelajaran Tatap Muka

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengkaji potensi pelaksanaan pembelajaran tatap muka seiring turunnya status penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 menjadi 3 di wilayah setempat.

“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas masih dikaji dan tahap uji coba atau simulasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Jumat (24/9/2021).

Dia menerangkan uji coba PTM terbatas itu mengacu pada keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/168/2021 yang diterbitkan Juni lalu.

Pelaksanaan PTM di tengah pandemi COVID-19, kata dia, harus dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Pelaksana pendidikan wajib menyediakan fasilitas pendukung untuk prokes dilaksanakan secara disiplin, seperti penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, penyanitasi tangan, penyemprotan lingkungan sekolah dengan desinfektan secara menyeluruh dan berkala.

Satuan pendidikan dapat melakukan PTM terbatas secara bertahap dengan ketentuan masa transisi bulan pertama 50 persen, bulan kedua 75 persen, dan masa kebiasaan baru 100 persen.

Meski satuan pendidikan sudah memulai PTM terbatas, kata dia, orang tua atau wali murid tetap dapat memilih untuk anak-anak mereka mengikuti pembelajaran secara jarak jauh atau daring.

Terkait dengan PTM, katanya, jika masih ada guru yang belum divaksin, maka yang bersangkutan disarankan memberikan layanan pembelajaran jarak jauh dari rumah.

 

Ia mengatakan kepala satuan pendidikan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan dan melakukan PJJ apabila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di tempat itu.

Pemberhentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan dilakukan paling singkat 3×24 jam. Bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengikuti ketentuan seperti kapasitas maksimal 50 persen untuk SD dan SMP dan 33 persen untuk PAUD.

 

“Selain itu PTM dapat dilaksanakan jika wilayah setempat masuk kategori zona hijau dan para guru dan tenaga kependidikan telah divaksin COVID-19,” kata Akhmad.

 

 

 

Sumber : ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!