HUKUM
Pemkot Banjarbaru Berlakukan “E-Kinerja” Tentukan Penghasilan ASN
KABARKALIMANTAN1, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, memberlakukan aplikasi elektronik kinerja atau “E-Kinerja” guna menilai kualitas pekerjaan dan menentukan penghasilan aparatur sipil negara (ASN).
“Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Banjarbaru mendapatkan penilaian dan penghasilan yang adil melalui aplikasi E-Kinerja,” ujar Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin di Banjarbaru, Selasa (10/10).
Menurut Aditya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banjarbaru sudah memberikan pelatihan aplikasi E-Kinerja bagi ASN di lingkungan Pemkot Banjarbaru.
Aditya menjelaskan pelatihan tersebut untuk memanfaatkan dan memberikan pemahaman terkait aplikasi E-Kinerja yang diikuti ASN lingkup Pemkot Banjarbaru dengan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami berharap, seluruh ASN yang mengikuti kegiatan baik langsung maupun dari kantor masing-masing bisa memahami dan melaksanakan pengisian kinerja sesuai aplikasi E-Kinerja,” ujar Aditya.
Ditekankan Aditya, melalui aplikasi E-Kinerja maka bisa diketahui kinerja setiap ASN yang baik akan mendapatkan penghasilan lebih besar dibanding yang kinerjanya kurang.
Aditya menuturkan saat ini penilaian kinerja para ASN masih berdasarkan absensi sehingga ke depan siap dilakukan penilaian penggabungan absensi dan aplikasi E-Kinerja agar kinerja setiap ASN terukur.
“Melalui aplikasi terlihat ASN yang rajin dan bisa bekerja. Semuanya dinilai dan ke depan dilakukan ‘talent full’ sehingga setiap ASN tidak perlu mengikuti ‘assessment’ untuk menduduki suatu jabatan,” katanya.
Kabid Mutasi dan Pengembangan Aparatur BKPP Banjarbaru Firdaus Noor Rahman mewakili Kepala BKPP Banjarbaru Gustafa Yandi mengatakan pelatihan dilakukan secara daring maupun luring.
“Peserta ‘coaching clinic’ di Aula Gawi sebanyak 100 orang terdiri atas para Kasubag Umum Kepegawaian serta sekitar seribu ASN pemkot yang mengikuti secara luring di kantornya masing-masing,” kata Firdaus.
Firdaus mengatakan pihaknya melakukan pendampingan ASN sehingga bisa dengan cepat menguasai aplikasi E-Kinerja yang akan diterapkan dan dapat menularkan kemampuannya itu.
Ia mengatakan dasar hukum aplikasi E-Kinerja mulai dari UU, perpres, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri PAN dan RB, hingga surat edaran BKN tentang penggunaan dan pemanfaatan aplikasi itu. (ANT)