Pemkab Nunukan Optimistis Semua Posisi CPNS-PPPK Terisi Penuh

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Barat (Kalbar), optimistis jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibutuhkan dapat terisi penuh 100 persen dari hasil seleksi.

“Catatannya, CPNS dan PPPK harus mempersiapkan diri menghadapi ujian,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan H. Sura’i, di Nunukan, Senin (23/9).

Ia mengimbau pegawai honorer yang berusia di bawah 35 tahun mengikuti ujian CPNS, sedangkan yang berusia 35 tahun ke atas diimbau mengikuti ujian PPPK.

Ia mengatakan Kabupaten Nunukan mendapatkan 240 formasi CPNS, yang terdiri dari 85 posisi kesehatan dan 155 posisi teknis.

Juga terdapat 1.122 posisi PPPK, yang terdiri dari 472 posisi guru, 300 posisi tenaga kesehatan, dan 350 posisi tenaga teknis, yang khusus diperuntukkan bagi non-ASN Golongan II, Pangkalan Data BKN, dan Non-ASN yang telah bekerja di Pemkab Nunukan sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut.

Ia melanjutkan Tenaga Honorer Kategori (THK) II atau tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan memenuhi kriteria tertentu, diutamakan untuk mengikuti ujian PPPK, tetapi tetap harus memenuhi ambang batas nilai agar bisa lulus.

“Kami juga akan mengurutkan sesuai kebutuhan, jadi, tidak perlu khawatir tidak berkesempatan, semua punya kesempatan untuk ikut, yang penting belajar dan kami optimistis semua posisi CPNS dan PPPK 2024 terisi 100 persen, ” katanya.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Nunukan Mutik Hasan menambahkan penerimaan PPPK 2024 diatur dalam tiga Keputusan Menteri PANRB yaitu Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 khusus untuk teknis, Keputusan Nomor 348/2024 khusus untuk tenaga Guru, dan Keputusan Nomor 349/2024 untuk tenaga kesehatan.

Dari data sementara THK II di Kabupaten Nunukan sebanyak 199 orang, sedangkan database BKN 3.156 orang dengan kualifikasi pendidikan mulai Tingkat SD, SMP, SMA dan S1. Sedangkan di luar database BKN namun telah bekerja pada Pemkab Nunukan minimal dua tahun secara terus-menerus, belum diketahui jumlah pastinya.

“Bagi teman teman yang tidak masuk database kategori II namun sudah bekerja minimal selama dua tahun secara berturut-turut juga dapat mengikuti tes tersebut,” ujarnya.

Mutik menegaskan penilaian kompetensi diambil dari rangking terbaik atau nilai tertinggi. Apabila di tempat kerjanya, tidak ada formasi, dipersilakan mencari formasi di instansi lain yang sinkron antara tupoksi tempat kerja, ijazah, dan formasi yang akan dilamar.

“Ketentuan lulus tetap mengacu pada passing grade, dan teman-teman bisa menyesuaikan formasinya sesuai dengan kualifikasi pendidikan,” ujarnya.

Adapun untuk tenaga teknis fungsional wajib memiliki persyaratan tambahan atau sertifikat kompetensi sebagai bahan tambahan nilai seleksi kompetensi. Misalnya, jika memilih jabatan fungsional sebagai penyuluh perikanan maka wajib melampirkan sertifikat kompetensi yang relevan yaitu Sertifikat Supervisor yang diterbitkan oleh BNSP-LSPKP dengan masa berlaku tiga tahun.

Sedangkan untuk formasi guru, terkoneksi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terkoneksi dengan sistem Dapodik. Pemkab Nunukan mengusulkan sebanyak 498 formasi namun yang memenuhi kualifikasi hanya 472 formasi.

Sementara penerimaan tenaga kesehatan sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 349/2024 yang memiliki mekanisme tersendiri penetapan yang memerlukan STR (Surat Tanda Registrasi).

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *