Kalimantan Tengah

Pemkab Katingan-KPU Tandatangani Nota Kesepahaman Mutarlih

KABARKALIMANTAN1, Kasongan – Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum setempat menandatangani nota kesepahaman pemutakhiran data pemilih (mutarlih) untuk mendukung pemilihan kepala desa serentak dalam waktu dekat di daerah itu.

“Pemutakhiran data menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kualitas demokrasi, terutama menghadapi pilkades serentak di 46 desa dari 13 kecamatan di Kabupaten Katingan,” kata Bupati Katingan Sakariyas di Kasongan, Kamis (2/9).

Dia mendukung upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Katingan untuk mewujudkan data pemilih yang bersih dan jelas.

“Pemuktahiran data yang berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk menjamin kepercayaan warga saat berpartisipasi dalam pilkades serentak,” katanya.

Ia mengatakan salah satu elemen penting pelaksanaan tahapan pemilu, pilkada, dan pilkades adalah daftar pemilih. Daftar pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas pemilu, pilkada, dan pilkades serentak.

Validitas data pemilih, katanya, menjadi faktor penting dalam mewujudkan kualitas pemilu, pilkada, maupun pilkades yang lebih akuntabel, transparan, dan bermartabat.

Jika hal ini tidak dilaksanakan, katanya, bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“MoU (nota kesepahaman) tersebut sebagai bentuk koordinasi dan kemitraan dalam menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi politik dalam kegiatan pilkades serentak maupun Pemilu 2024,” kata dia.

Ketua KPU Kabupaten Katingan Subandi berharap, penandatangan nota kesepahaman menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas melalui pilkades serentak 2021 serta penyelenggaraan pemilihan umum dan pilkada serentak 2024.

“Dengan kerja sama ini kita berkomitmen untuk bekerja sama dalam pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Katingan yang meliputi bidang kehumasan, sosialisasi pendidikan pemilih, dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” kata dia.

Dia mengatakan daftar pemilih di daerah itu hingga periode 31 Agustus 2021, tercatat 106.540 orang dengan rincian pemilih laki-laki 55.250 orang dan pemilih perempuan 51.290 orang, sedangkan jumlah warga tidak memenuhi syarat 24 pemilih.

“Untuk masyarakat yang ingin memberi masukan dan perbaikan data pemilih, dapat dilaporkan langsung ke KPU atau melalui ‘call center’ KPU Katingan di nomor 0811-523-226,” kata dia.

Sumber Antara
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!