KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menggelar pekan panutan dan gebyar sadar pajak daerah 2024 yang dilaksanakan pada 2-8 Desember 2024 yang berlokasi diberbagai lokasi.
“Pada dasarnya ini merupakan peluang bagi peningkatan kemandirian keuangan daerah untuk menggali pendapatan dari potensi daerah sendiri,” kata Sekda Kapuas Septedy di Kuala Kapuas, Selasa (3/12).
Menurut dia, pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan sumber penerimaan dari daerah sendiri perlu terus ditingkatkan sebagai sumber dana penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.
“Kegiatan ini menjadi agenda yang sangat penting dan menjadi solusi peningkatan partisipasi publik untuk mendongkrak sumber PAD di Kabupaten Kapuas,” katanya.
Sekda menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bapenda yang sudah diinisiasi ini, menurutnya, kegiatan ini mempunyai makna yang penting, karena kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan HUT KORPRI ke-53, sehingga dapat dijadikan momentum yang sangat baik agar para ASN bisa menjadi contoh panutan di lingkungan masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak, utamanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pelaksanaan pekan panutan pajak, katanya, adalah selain dalam rangka menjaring wajib pajak potensial. Kegiatan ini juga upaya meningkatnya target penerimaan pajak serta menunjukkan kesadaran masyarakat khususnya Kabupaten Kapuas dalam menuntaskan kewajiban perpajakan.
Pemerintah daerah berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Kapuas dapat menjadi wajib pajak patuh yang memberikan kontribusi dalam pembangunan dalam bentuk pembayaran pajak serta pelaksanaan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu saya berharap acara pekan pajak ini bukan sekedar seremonial saja, tapi dapat memberikan contoh dan bentuk nyata kepada masyarakat untuk taat membayar pajak,” demikian Septedy.
Pada kesempatan itu Sekda Kapuas menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menunda pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan gaji tenaga kontrak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).
“Jadi langkah ini lebih adil (bagi masyarakat) dan juga lebih konkret,” kata Septedy.
Dia mengatakan, dengan adanya kegiatan Pekan Panutan Pajak dan Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2024 yang puncaknya akan dilakukan pengundian doorprize pada 9 Desember 2024, masyarakat akan lebih sadar dan lebih semangat dalam melakukan kewajiban pembayaran PBB-P2 termasuk juga ASN.
“Khusus ASN akan ditunda pembayaran TPP-nya dan untuk tekon ditunda pembayaran gajinya,” ucapnya.
Septedy menambahkan, pembayaran PBB-P2 sebaiknya juga dilakukan secara non tunai melalui mobile banking, mesin EDC dan QRIS yang telah tersedia di Kapuas.
“Untuk meningkatkan nilai indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Kapuas,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, agar Bapenda segera berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk segera menyelesaikan pekerjaan rumah tunggakan PBB-P2.
Berdasarkan rapat dengan para camat, ujar dia, selama ini kendala penyelesaian tunggakan PBB-P2 adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang tidak sampai kepada masyarakat.
“ASN merupakan garda terdepan dalam pembangunan di daerah sehingga harus menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan termasuk kepatuhan dalam membayar pajak daerah,” katanya.
Sumber: ANTARA