KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat, menyosialisasikan tentang pelaksanaan izin pengumpulan uang atau barang (PUB) kepada masyarakat.
“Tujuan sosialisasi ini agar penyelenggara pengumpulan atau barang dari badan, ormas dan kepanitiaan dapat memahami proses dan mekanisme pengajuan izin PUB,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Kapuas Yan Marto di Kuala Kapuas, Selasa (10/12).
Kegiatan sosialisasi PUB dihadiri para camat, lurah, perwakilan organisasi perangkat daerah, panitia pembangunan rumah ibadah dan sejumlah undangan lainnya.
“Sosialisasi ini juga terkait mekanisme penyaluran dan pelaporan PUB tersebut, sehingga kegiatannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial,” katanya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Romulus mengatakan dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2022, kegiatan PUB atau pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan oleh badan, ormas atau kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan izin dari pemerintah.
“Tentu pemerintah tidak melarang kegiatan ini, namun aktivitas pengumpulan uang dan barang harus diketahui oleh pemerintah dan proses izin pun harus dilakukan satu pintu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP),” katanya.
Kemudian hasil PUB tersebut harus digunakan atau disalurkan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Sehingga tujuan dari PUB ini benar-benar dapat menunjang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial,” demikian Romulus.
Sumber: ANTARA