Pemkab Kapuas Gandeng Kemenkumham dalam Pembentukan Regulasi Daerah

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) dalam pembentukan regulasi daerah seperti rancangan peraturan bupati di daerah setempat.

“Terkait kerja sama tersebut, kami tim dari Kanwil Kemenkumham juga telah melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas,” kata Nor Asriadi selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng di Palangka Raya, Sabtu (30/9).

Bersama dua orang Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda lainnya, dia dan Pemkab Kapuas juga membahas ketentuan Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Bantuan Hukum yaitu Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Kabupaten Kapuas.

“Kemudian kami juga telah menyerahkan nota kesepahaman kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas sebagai langkah awal dan dasar legalitas kerja sama pembentukan regulasi di kabupaten setempat,” kata Nor.

Hal ini merupakan bagian dari terciptanya keserasian, sinkronisasi, harmonisasi dan keterpaduan dalam perencanaan, penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah yang memiliki tugas dan fungsi salah satunya fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah.

Dia menambahkan tugas dalam rangka fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah tersebut sejalan dengan agenda nasional Pemerintah dalam upaya penataan regulasi produk hukum baik di pusat maupun di daerah.

Peran itu dilakukan melalui penguatan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, evaluasi serta pembentukan database peraturan Perundang-Undangan di daerah.

Analis Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas Erlina mengatakan, kerja sama tersebut nantinya mencakup penyusunan Rancangan Peraturan Bupati. Tujuannya agar tercipta keharmonisan, keterpaduan dan sinkronisasi dalam pembentukan Rancangan Peraturan Bupati di Kabupaten Kapuas.

“Sehingga, produk hukum semakin sinergi dan selaras dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, sejajar serta sesuai kebutuhan hukum masyarakat,” katanya. (ANT)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *