Kemenkumham Kalteng-Disdukcapil Selaraskan Data Pemilih Warga Binaan

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya menyelaraskan data pemilih warga binaan pemasyarakatan.

“Kami telah melakukan penyelarasan data dengan Disdukcapil Kota Palangka Raya kemarin. Dengan kegiatan ini, kami harap seluruh warga binaan pemasyarakatan yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya pada Pemilu 2024,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Eka Putra di Palangka Raya, Sabtu (30/9).

Dia mengatakan sudah menjadi kewajiban pihaknya bahwa setiap warga binaan pemasyarakatan yang memiliki hak pilih masuk atau terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Hendra menegaskan pihaknya melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan seluruh warga binaan pemasyarakatan masuk DPT.

“Di Palangka Raya sendiri terdapat pemindahan tiga lokasi UPT pemasyarakatan sehingga kegiatan sinkronisasi ini harus dilaksanakan, khususnya di Rutan Kelas IIA Palangka Raya terdapat 302 warga binaan pemasyarakatan yang berasal dari Kota Palangka Raya, namun terdapat 28 orang yang NIK-nya belum terdaftar,” kata Hendra.

Selain itu, kata dia, pihaknya secara berkala berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kesiapan dan penyiapan tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang dibentuk di UPT pemasyarakatan.

“Upaya penyelarasan data di Kantor Disdukcapil tersebut kami disambut langsung Ibu Penjabat Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu dan Kadisdukcapil Fifi Arfina beserta jajaran,” kata Hendra.

Ia mengatakan pihaknya berterima kasih karena Pemerintah Kota Palangka Raya mendukung dan membantu memastikan warga binaan pemasyarakatan masuk dalam DPT Pemilu 2024.

Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan koordinasi itu wajib dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak sipil yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

“Ini juga bentuk komitmen pemerintah kota untuk memberikan ruang menyampaikan hak suara kepada seluruh warga, baik masyarakat di luar maupun di dalam tahanan sehingga seluruh hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” kata Hera.

 

 

(Sumber: Antara)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *