KABARKALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan pencanangan korespondensi bebas kertas dan gerakan nasional sadar tertib arsip di daerah setempat.
“Jadi, ini merupakan inovasi bagaimana pengembangan teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kita,” kata Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi di Kuala Kapuas, Selasa (23/01/2024).
Dengan demikian, lanjut dia, dalam proses administrasi tidak perlu terlalu banyak menggunakan kertas karena sudah secara elektronik, termasuk tanda tangan secara elektronik.
Ia mengatakan pencanangan korespondensi bebas kertas dan gerakan nasional sadar tertib arsip ini merupakan inovasi dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kapuas.
Pencanangan dilakukan langsung oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi ditandai dengan penandatanganan maklumat gerakan nasional sadar tertib arsip dan tandatangan elektronik dalam aplikasi Srikandi.
Kegiatan pencanangan yang berlangsung di Aula Ruang Jabatan Bupati Kapuas dihadiri Sekda Kapuas Septedy, Kepala Disarpustaka Kapuas Suwarno Muriyat, unsur Forkopimda, dan para camat.
Kepala Disarpustaka Kapuas Suwarno Muriyat mengatakan pencanangan korespondensi bebas kertas dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi.
“Dimana nantinya kepala OPD tidak lagi tanda tangan biasa, tetapi secara digital dan tanda tangan digital itu sudah dibubuhkan langsung pada surat menyurat dan langsung terkirim pada tujuan,” katanya.
Yang paling penting, lanjutnya, adalah bagaimana menyimpan arsipnya. Dengan demikian, kata dia, terjadi perubahan mendasar dalam korespondensi di Kabupaten Kapuas. “Jadi, tidak ada lagi yang pakai kertas,” katanya.
Terkait gerakan nasional sadar tertib arsip, Disarpustaka Kapuas akan melakukan upaya penertiban arsip yang sudah sampai masa retensinya atau sudah tidak dimanfaatkan lagi untuk kemudian dimusnahkan.
“Kalau kita lihat di OPD banyak sekali menumpuk arsip-arsip. Itu nanti akan kami tertibkan, khususnya arsip yang sudah sampai masa retensinya,” kata Suwarno Muriyat. (ANT)
