KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan perdata serta tata usaha negara (Datun) dengan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat.
“Melalui kerja sama tersebut Pemkab Gumas ingin mengelaborasi program pencegahan tindak pidana perdata dan tata usaha negara. Sehingga, meminimalkan potensi pelanggaran hukum bidang Datun, terutama yang dilakukan aparatur sipil negara atau pun institusi pemerintah,” kata Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong di Kuala Kurun, Kamis (31/8).
“Kami juga ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemkab Gunung Mas dalam bidang Datun, baik di dalam maupun luar pengadilan,” kata Jaya.
Kolaborasi antara Pemkab Gumas dan Kejari setempat itu juga telah dikuatkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama(PKS) beberapa waktu lalu.
Kerja sama itu meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, untuk mewakili Pemkab Gunung Mas berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun tergugat, yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Selain itu juga terkait dengan pemberian pertimbangan hukum oleh jaksa pengacara negara umum dengan memberi pendapat hukum, pendampingan hukum, dan atau audit hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Lalu tindakan hukum lain yakni pemberian layanan hukum lain oleh jaksa pengacara negara, dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi.
Kemudian peningkatan kompetensi sumber daya manusia, termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber serta dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Kajari Gunung Mas, Sahroni berharap PKS ini akan mengoptimalkan koordinasi antara kedua belah pihak, sehingga masing-masing pihak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik.
Pihaknya pun berkomitmen untuk mendukung terlaksananya penegakan hukum, khususnya upaya pencegahan adanya penyimpangan pada tahapan-tahapan pembangunan infrastruktur, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasil. (ANT)