Pemkab Gumas Perketat Pengawasan Terhadap Pemenuhan Kebun Sawit Plasma

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), memperketat pengawasan terhadap perusahaan besar swasta yang bergerak di sektor sawit yang beroperasi di daerah itu dalam pemenuhan kewajiban terkait kebun plasma bagi masyarakat.

“Sampai saat ini masih ada juga kebun plasma oleh perubahan besar swasta yang masih perlu dilakukan pengawasan, kontrol, dan pendampingan, dari seluruh pemangku kepentingan terkait untuk lima tahun ke depan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Richard di Kuala Kurun, Rabu (2/7).

Perusahaan yang mendapatkan pengawasan terkait implementasi perkebunan plasma yang belum optimal antara lain PT Bumi Agro Prima yang belum selesai membahas perjanjian kerja sama antara perusahaan dan koperasi mitra kebun sawit, dan PT Berkala Maju Bersama Estate Manuhing dengan masalah yang sama

Kemudian PT Prasetya Mitra Muda, yang saat ini masih dalam proses pembahasan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan koperasi mitra kebun sawit.

Selain itu PT Kurun Sumber Rejeki yang belum menyampaikan draf perjanjian kerja sama dan belum ada pembahasan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan koperasi mitra, serta surat Keputusan (SK) Calon Petani (CP) juga belum ada.

Begitu pula dengan PT Gumas Alam Subur yang belum menyampaikan draf perjanjian kerja sama dan belum ada pembahasan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan koperasi mitra, PT Tewah Bahana Lestari  dan PT Jaya Jadi Utama dengan masalah yang sama.

Di sisi lain pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap delapan perusahaan besar swasta sawit yang telah memenuhi kewajiban kebun plasma terhadap masyarakat Kabupaten Gunung Mas.

“Delapan perusahaan besar swasta yang dimaksud adalah PT Flora Nusa Perdana, PT Mulia Sawit Agrolestari, PT Tantahan Panduhup Asi, PT Kalimantan Hamparan Sawit, PT Agrolestari Sentosa, PT Berkala Maju Bersama Estate Kurun, PT Kahayan Agro Plantation, dan PT Archipelago Timur Abadi,” katanya.

Sebelumnya anggota DPRD Gumas Rusmila saat rapat paripurna di Kuala Kurun juga sempat mempertanyakan dan meminta penjelasan terkait program plasma di bidang perkebunan.

“Kami meminta penjelasan tentang program plasma di bidang perkebunan bagi masyarakat Gumas yang sudah berjalan dengan baik, dan yang masih diselesaikan selama lima tahun terakhir ini,” kata Rusmila.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *