Pemkab Gumas Optimalkan KKPD Tingkatkan Keamanan Belanja Daerah

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengoptimalkan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) dalam pelaksanaan transaksi anggaran belanja tahun anggaran 2024 sebagai upaya meningkatkan keamanan belanja menggunakan keuangan daerah.

“KKPD menjadi solusi untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi penggunaan uang tunai, serta meminimalisir potensi fraud atau pelanggaran hukum dari transaksi dengan uang tunai,” kata Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong di Kuala Kurun, Senin (29/01/2023).

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait petunjuk teknis penggunaan KKPD sebagai upaya memperkuat pemanfaatan program inovasi pemerintah dalam bertransaksi ini.

Sosialisasi KKPD ini yang diinisiasi oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng cabang Kuala Kurun sebagai salah satu mitra pemerintah daerah setempat.

Dia menerangkan, sosialisasi KKPD merupakan bagian dari arahan Presiden RI dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, di mana KKPD digunakan sebagai alat pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.

Hal itu bertujuan untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, yang sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

“Tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta aman,” katanya.

Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun Adha Sepriadi Segah menyampaikan, sosialisasi KKPD ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung Pemkab Gunung Mas, dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.

KKPD merupakan alat pembayaran non tunai yang dapat digunakan untuk membiayai belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme uang persediaan (UP).

Penggunaan KKPD diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pembayaran, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

“Dalam sosialisasi ini peserta diberikan informasi mengenai dasar hukum atau peraturan yang mengatur tata cara penggunaan KKPD, mulai dari pengajuan permohonan, aktivasi, penggunaan, hingga pelaporan,” kata Segah. (ANT)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *