KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan membekali anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) mengenai Konvensi Hak Anak (KHA).
Kepala DPPKBP3A Barito KUala (Batola) Harliani Di Marabahan, Kabupaten Barola, Kamis (30/11) mengatakan kegiatan tersebut digelar selama dua hari pada 29-30 November 2023.
Harliani menuturkan pelatihan tersebut bertujuan agar pemangku kebijakan termasuk anggota Gugus Tugas KLA mengenai konvensi hak anak agar hak anak terpenuhi.
“Kemudian kita bersama dapat mengimplementasi konvensi hak anak menjadi sebuah kebijakan,” ujar Harliani.
Selain itu, menurut dia, kapasitas sumber daya manusia (SDM) pada bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat berkembang menjadi langkah strategis
“Berdasarkan Kovensi Hak Anak, mudah-mudahan pada 2024 nanti kita berusaha meningkatkan predikat KLA,” harap Harliani.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batola Zulkipli Yadi Noor menerangkan Kabupaten Layak Anak perlu dukungan penuh dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media.
“Keterlibatan kita terhadap persoalan anak itu banyak, misal pernikahan usia anak,” ucap Zulkipli.
Realita di lapangan yang terjadi, sebut dia, tidak hanya memenuhi skor, tetapi substansi akan pemenuhan hak anak.
“Kita komitmen pemenuhan hak anak, ke depan target kita bisa lebih baik setelah Madya ini apalagi dengan sumber daya terlatih melalui pelatihan KHA ini,“ sebut Zulkipli.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Amurwani Dwi Lestariningsih menjelaskan orang dewasa itu mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan kebijakan yang dibuat.
“Penyelenggaraan KLA harus ditingkatkan dari desa, termasuk hak sipil dan kebebasan,” tutur Amurwani.
Amurwani menyatakan pemerintah fokus memperhatikan hak anak, seperti akses sekolah dan BPJS bagi anak.
Pelatihan diikuti 45 perwakilan gugus tugas SKPD, Kemenag, BNNK, Pengadilan Agama, APSAI, TP PKK Kabupaten, DWP, mitra dunia usaha dan kelembagaan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kemen PPPA.
Konvensi Hak-hak Anak atau lebih dikenal “United Nations Convention on the Rights of the Child” (UN-CRC ) merupakan perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan dan budaya disahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (ANT)