KABAR KALIMANTAN 1, Kuala Pembuang – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan. Hal ini diungkapkan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Rudi Hartono, Senin (25/4/2022).
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dengan adanya pengawasan dari pihak Pemda Seruyan melalui instansi terkait ini, maka diharapkan seluruh perusahaan swasta yang ada, betul-betul melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR bagi karyawannya.
“Perusahaan benar-benar melaksanakan kewajibannya, yakni memberikan hak karyawan berupa THR saat menjelang hari lebaran Idul Fitri 1403 H tahun ini,” katanya.
Lanjut Anggota dewan dari Dapil II ini, untuk pembayaran THR ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Yang mana, berdasarkan Permenaker, dimana untuk pembayaran THR terhadap karyawan harus tepat waktu, yakni selambat-lambatnya pada H-7 hari raya keagamaan.
“Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada karyawannya harus dikenai denda,” ucapnya.
Menurutnya, pengawasan pemberlakuan denda THR berada dibawah pengawas Disnaker setempat. Selain sanksi denda, pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha juga harus diberikan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR.
“Kita harus tegas terhadap perusahaan yang apabila ada yang tidak membayarkan THR. Karena, semuanya sudah ada aturannya yang berkaitan dengan masalah pembayaran THR ini,” tukansya.
Dirinya menyarankan kepada seluruh perusahaan yang beroprasi di wilayah Kabupaten Seruyan, agar segera membayarkan THR kepada karyawannya apabila sudah ada dananya. Karena, pembayaran THR itu tetap akan dibayarkan oleh pihak perusahaan.
“Karena THR yang diterima tersebut bisa untuk berbelanja keperluan Idul Fitri, maupun bagi yang hendak mudik lebaran atau pulang kampung,” tandasnya. (YAD)