Seruyan

Pemberian Hibah Asrama Mahasiswa Terkendala Regulasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

KABAR KALIMANTAN 1, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan Yulhaidir menyebutkan jika pemberian hibah untuk sewa asrama mahasiswa Seruyan yang menempuh pendidikan di luar daerah terkendala dengan regulasi.

Hal ini menindaklanjuti karena adanya keluhan dari para mahasiswa Seruyan yang ada di Yogyakarta terkait dengan masalah asrama mahasiswa tersebut.

Bupati Yulhaidir mengatakan, menanggapi hal tersebut, kita terkendala regulasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mana di dalam juga ada mengatur mengenai teknis pemberian dana hibah. Yang mana pemberian dana hibah tiba bisa dilakukan secara terus menerus, katanya Senin (4/4/2022).

Bupati menjelaskan,untuk tahun depan kami fokus untuk beasiswa, dimana hal tersebut akan bisa di nikmati banyak mahasiswa. Dimana yang tinggal di asrama itu hanya sekitar 25 orang dalam 1 kota. Padahal masih banyak mahasiswa yang tinggal di luar asrama yang juga membutuhkan perhatian pemerintah, katanya

Dijelaskan, untuk tahun 2022 kami sudah tidak bisa lagi memberikan hibah kepada mahasiswa, karena APBD 2022 sudah di Sah kan oleh DPRD dan Pemda.

Lanjut bupati, rencana tahun 2023 akan di berikan beasiswa untuk 1000 orang mahasiswa. Dan kalau anggarannya memungkinkan maka akan kami anggarkan di tahun 2023 untuk sewa asrama, ucapnya.

Bupati menambahkan, regulasinya akan di rubah, agar ada rasa keadilan bagi mahasiswa lain, maka mahasiswa yang tinggal di asrama maksimal 1 tahun, selanjutnya di ganti oleh mahasiswa yang lain, agar ada pemerataan dan keadilan, termasuk pengurus yang jaga asrama tiap tahun harus di ganti secara bergiliran.

Selain itu, Pemkab Seruyan untuk menghindari hal-hal yang tidak diingikan memberikan jeda waktu pemberian dana hibah yang mana salah satunya terkait dengan asrama mahasiswa tersebut.

“Jadi secara regulasi kita juga tidak bisa memberikan secara terus menerus, harus ada jeda tahun anggaran”. pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!