KABARKALIMANTAN1, LAMANDAU – Polres Lamandau sukses menggulung jaringan narkoba lintas provinsi asal Kalimantan Barat. Dua pria dan satu wanita diamankan petugas di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Lamandau., Sabtu (2/4/2022) dini hari.
Dari penggeledahan terhadap AP (37), VE (38) dan NK (35), petugas menemukan empat bungkus besar plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4.153,92 gram.
Selain itu dari penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Terios bernopol AG 1379 KT yang dikemudikan, petugas turut menemukan satu paket sabu seberat 5,60 gram, satu paket sabu 1,37 gram, tiga pipet kaca, rangkaian bong dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, mengatakan ketiganya diketahui kaki tangan dari bandar sabu asal Kalimantan Barat yang bertujuan mengantarkan pesanan sabu ke Kalimantan Selatan.
Saat itu Satresnarkoba Polres Lamandau mendapat informasi akan adanya pengiriman sabu menuju Lamandau.
Penyelidikan pun dilakukan dengan melakukan razia di titik kendaraan yang akan dilewati. Pada saat penggeledahan di temukan di dalam kendaraan yaitu dua bungkus paket plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian ditemukan lagi di belakang jok mobil bagian tengah satu tas warna hitam di dalamnya berisi empat bungkus teh merk Buangyinwang warna hijau yang ternyata di dalamnya adalah empat kilogram sabu.
“Ketiganya mengaku diberi upah sebesar Rp15 juta untuk mengantar barang tersebut. Dua pria yang ada di dalam mobil diketahui usai mengkonsumsi sabu,” terangnya, Senin (4/4/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) atau Pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ITING