KABAR KALIMANTAN 1, Sukamara – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara Rendi Lesmana menegaskan, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) setempat sudah bisa diproses oleh setiap organisasi perangkat daerah dan tinggal dicairkan atau direalisasikan.
Proses pencairan TPP sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat, kata Rendi di Sukamara, Kalimantan Tengah, Rabu (11/5/2022).
“Kami juga hanya diberikan satu kali saja untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurutnya, setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan KemenPAN-RB, pemerintah daerah juga bisa melakukan evaluasi terkait perbup yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi.
Rendi mengatakan, beberapa waktu lalu sudah selesai dilakukan evaluasi tersebut, dan Pemkab Sukamara menetapkan melalui surat keputusan (SK) untuk pelaksanaan di masing-masing OPD.
“Untuk adanya keterlambatan, sebenarnya bergantung dari masing-masing perangkat daerah dalam melakukan prosesnya. Kemungkinan masih ada beberapa kendala atau lainnya, sehingga hal tersebut bisa tertunda,” beber dia.
Mengenai besaran nominal yang akan diterima setiap pegawai mengenai jumlah TPP, sangat berbeda dengan tunjangan daerah sebelumnya. Sebab, untuk TPP ini didapatkan berdasarkan kelas jabatan masing-masing pemangku jabatan.
Sekda Sukamara mengatakan, untuk tunjangan daerah dulu tidak dilakukan demikian. Dimana itu dibayarkan berdasarkan jabatan baik eselon VI hingga eselon II. Namun, untuk TPP ini sangat berbeda karena dibedakan berdasarkan kategori kelas jabatan.
“Hal ini sebenarnya juga menyesuaikan dengan reformasi birokrasi bahwa kita juga sudah memotong dua level di dalam eselon ring kita. Di mana eselon VI sudah tidak ada lagi kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu saja. Untuk TPP ini juga nantinya akan dibayar setiap bulan, namun saat ini akan kita rapel untuk bulan yang sudah berjalan,” demikian Rendi. (ANT/RED)