KALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Kurang dari 1×24 jam jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan disertai pembacokan terhadap Aipda Gajali Rahman (42), anggota Polri yang berdinas di Bid TIK Polda Kalteng, Selasa (10/5/2022) kemarin.
Hadi Tukino (33) dan Baroto (33) Diamankan petugas di rumah keluarganya, di Jalan Tjilik Riwut Km 14 usai beberapa jam pasca kejadian.
Sebelumnya, Aipda Gajali Rahman menderita luka parah di bagian dada usai mendapat tebasan dari senjata tajam milik pelaku ketika berada di sebuah lahan galian C, Jalan Tjilik Riwut kilometer 14.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika tersangka Hadi Tukino meminta uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban untuk maksud membeli minuman keras.
Korban lantas menolak hingga terjadi cekcok dan berujung pemukulan. Tidak terima mendapat pukulan dari korban, pelaku lantas pulang dan kembali ke lokasi dengan membawa tiga rekan dan sebilah mandau.
Pelaku yang emosi lalu menebaskan Mandau sebanyak tiga kali ke arah badan hingga mengenai dada dan bagian perut. Sedangkan jari manis tangan kiri korban harus putus ketika mencoba menangkis tebasan mandau.
“Kita tetapkan tersangka Hadi Tukino dan Baroto dalam kasus penganiayaan ini,” katanya, Rabu (11/5/2022).
Ia menjelaskan, sehari-hari, kedua pelaku bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tjilik Riwut km 14 sebagai honorer Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya.
Keduanya dikenakan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama dan penganiayaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Pelaku utama dalam hal ini Hadi Tukino diketahui sebagai anggota Ormas TBBR DPC Kota Palangka Raya,” jelasnya. (TING)