Pasar Milik Swasta Harus Lengkapi Izin

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN 1, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ardiansyah menyebutkan, pasar milik swasta yang bermunculan di kota Sampit diharapkan bisa melengkapi perizinannya.

Baik izin mendirikan bangunan, analisis dampak lingkungan (amdal) serta amdal lalu lintas.

“Ketika ditemukan pasar yang tidak mengantongi izin harus ada sikap dari pemerintah, selain itu juga diminta untuk mempermudah dan selektif dalam memberikan izin untuk pasar-­pasar yang memang diperlukan,” ujarnya, Jumat (1/4/2022).

Asalkan lanjutnya, tidak melanggar aturan-­aturan yang ada, salah satunya adalah penempatannya yang harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Pasar yang sudah ada di Kotim.

“Selain pasar tradisional, kami juga mengingatkan soal keberadaan ritel modern yang belakangan ini terus menggempur pasar di Kota Sampit. Diharapkan pemerintah juga selektif untuk tidak sembarangan memberikan izin,” tegasnya.

Karena dengan munculnya ritel tersebut, otomatis akan mengganggu warung­-warung masyarakat kecil.

”Kalau bisa diarahklan untuk luar Kota Sampit karena dalam kota sudah cukup banyak berdiri saat ini,”ungkapnya. (DES)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *