KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, (27/6/2025) – Pemerintah Kota Palangka Raya tengah mengajukan izin pelepasan sebagian kawasan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dapat dimanfaatkan untuk pengembangan wilayah.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyebutkan bahwa keterbatasan lahan non hutan saat ini menjadi kendala utama dalam menyediakan infrastruktur dan fasilitas publik yang memadai.
“Dengan luas wilayah yang kami miliki, saat ini kurang dari 20 persen yang dapat dimanfaatkan. Sisanya masih berstatus kawasan hutan,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Fairid menjelaskan bahwa sebagian besar area non hutan yang ada saat ini sudah digunakan untuk jalan, perumahan, dan fasilitas umum.
Hal ini menghambat realisasi program pembangunan, termasuk kerja sama dengan pemerintah pusat seperti program Sekolah Rakyat yang membutuhkan ketersediaan lahan.
Wali Kota Achmad Zaini menambahkan, “Ini yang akan kita upayakan, ada pelepasan izin kawasan, supaya peluang pembangunan bisa terbuka lebih luas.”
Dengan luas wilayah lebih dari 2.800 km² dan status sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya menghadapi tantangan unik sebagai kota yang memiliki tiga wajah: kawasan perkotaan, desa, dan hutan.
Pemkot berharap minimal 40 persen wilayah dapat difungsikan sebagai kawasan pembangunan.
“Setidaknya, ketika pemerintah pusat ingin membangun infrastruktur, maka tanahnya sudah siap,” kata Zaini.
Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional yang mendorong optimalisasi lahan untuk kepentingan publik dan peningkatan investasi daerah.