OJK- KPK Kolaborasi Perkuat Integritas Antikorupsi

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, JAKARTA – Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Watimena menyatakan pihaknya bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memperkuat tata kelola dan integritas antikorupsi dengan meningkatkan jumlah pegawai bersertifikat Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), dalam

“Pegawai yang telah tersertifikasi (API dan PAKSI) didorong untuk menerapkan Strategi Anti Fraud (SAF) serta prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sebagai bagian dari penguatan integritas organisasi,” kata Sophia.

Hal itu disampaikannya dalam sambutannya pada kegiatan Pelatihan Penyuluhan Antikorupsi (PELOPOR) OJK di Jakarta, Senin (13/10/2025), dihadiri 47 pegawai OJK yang berasal dari satuan kerja kantor pusat dan daerah.

OJK berkomitmen untuk senantiasa menerapkan tata kelola yang baik dan integritas tinggi sebagai pondasi penting dalam organisasi OJK. Namun tanpa peran dan keterlibatan aktif setiap insan OJK, pondasi yang telah dibangun akan sia-sia. Ini berarti pengetahuan yang diperoleh dari pelatihan perlu diterapkan secara nyata dalam membangun budaya integritas di lingkungan kerja.

Langkah ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap Program Asta Cita poin ke-7, yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Peran dimaksud dapat diwujudkan dengan menjadi narasumber atau penyuluh yang menyampaikan materi penguatan integritas di satuan kerja masing-masing maupun kepada pemangku kepentingan OJK.

Pegawai juga bisa melakukan kampanye integritas melalui media sosial masing-masing, memberikan masukan atas rencana atau program kerja anti-kecurangan di OJK, serta membantu Risk Quality Officer (RQO) dalam mengidentifikasi risiko kecurangan atau area berpotensi korupsi di satuan kerja.

OJK juga secara proaktif mengimplementasikan Strategi Anti-Fraud yang terdiri dari empat pilar utama: assess, prevent, detect, dan respond. Upaya ini mencakup penilaian resiko kecurangan (fraud risk assessment), pelaporan LHKPN, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), penerapan Whistleblowing System (WBS), hingga penindakan melalui audit khusus dan Komite Etik.

Komitmen ini juga diperluas ke industri jasa keuangan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi Yonathan Demme Tangdilintia menyampaikan pembangunan budaya integritas membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai elemen masyarakat.

Sebagai lembaga yang memegang mandat menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, OJK berperan penting memastikan setiap kebijakan dan layanan publik dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik korupsi.

Mengingat tugas dan fungsi OJK maka kebutuhan pembentukan penyuluh antikorupsi menjadi sangat penting. Penyuluh antikorupsi akan memperkuat fungsi diseminasi dan edukasi antikorupsi secara lebih merata di berbagai lini organisasi.

Sertifikasi PAKSI merupakan bagian dari Trisula Pemberantasan Korupsi yang memiliki tiga pendekatan yaitu pencegahan, pendidikan, dan pendekatan.

Mengingat tugas dan fungsi OJK, kebutuhan pembentukan penyuluh antikorupsi menjadi sangat penting. Penyuluh antikorupsi akan memperkuat fungsi diseminasi dan edukasi antikorupsi secara lebih merata di berbagai lini organisasi.

Sertifikasi PAKSI juga merupakan bagian dari Trisula Pemberantasan Korupsi yang memiliki tiga pendekatan, yaitu pencegahan, pendidikan, dan penindakan. (KK1/IST)

 

 

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version