KABAR KALIMANTAN 1, Palembang – Sandra Arimbi (28), seorang disk jokey (DJ) lokal, diciduk polisi di Palembang, Sumatera Selatan. Dia ditangkap lantaran mempromosikan beberapa jenis judi online di media sosialnya saat live streaming.
“Iya benar, kami mengamankan seorang DJ berinisial SA karena mempromosikan judi di akun media sosial miliknya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (10/11/2021).
Polisi mendapat informasi dari warganet soal aksi DJ Sandra Arimbi yang memainkan piringan hitam sambil mempromosikan sejumlah situs atau link judi.
“Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino,” kata Tri.
Ssndra yang tinggal di Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang tersebut, ditangkap di kediamannya.
Tri menyebut sang DJ bersikap kooperatif saat ditangkap. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” imbuh Tri.
Tri menyebut DJ Sandra Arimbi menerima bayaran hingga Rp 10 juta per bulan dari promosi judi online sambil nge-DJ.
“Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta,” terang Tri.
Kini DJ Sandra Arimbi ditahan oleh polisi. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Jika dimulai sejak Agustus 2021, maka tersangka baru memperoleh Rp 30 juta sebagai upah mempromosikan judi online. Nilai yang tak sebanding dengan risikonya.