KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Wakil Bupati Kapuas M Nafiah Ibnor resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Kapuas. SK pengangkatan diserahkan Wagub Kalteng Edy Pratowo di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kamis (13/4/2023).
Penyerahan SK tersebut disaksikan sejumlah kepala daerah bupati dan kepala perangkat daerah, yang hadir dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.
Edy berpesan, Plt Bupati Kapuas dapat menjalankan tugasnya dalam memimpin dan menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap kepada saudara, agar senantiasa memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah dìberikan, dapat mengemban tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Nafiah Ibnor menggantikan posisi Ben Brahim S Bahat yang telah ditetapkan dan ditahan sejak 29 Maret lalu oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan surat keputusan nomor 100.2.1.3/1880/OTDA terkait penugasan wakil bupati Kapuas selaku Plt Bupati Kapuas.
Dalam surat Mendagri yang ditandatangani oleh pelaksana harian (PLH)⁸ Direktur Jenderal Otonomi Daerah itu, menyebutkan berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (4) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.
Disebutkan kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. (tva)