Modal Bujuk Rayu, Aldi Nekat Setubuhi Siswi SMP 6

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus Aldi alias Seleb. Pemuda 21 tahun ini ditangkap setelah menyetubuhi siswi SMP berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan jika aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu.

“Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dan menyetubuhinya sebanyak enam kali dengan rentang waktu berbeda,” katanya, Senin (13/2/2023).

Disebutkan, kejadian berawal ketika korban yang diketahui tinggal di panti asuhan datang ke warung milik orangtua pelaku untuk membeli sesuatu. Diduga karena keseringan menonton video porno, nafsu bejat pelaku pun timbul.

Melalui bujuk rayu dengan membelikan beberapa barang, korban kemudian dibawa ke lantai dua warung dan disetubuhi. Usai melakukan aksinya, pelaku turut mengancam agar tidak membeberkan perbuatan tersebut.

“Pelaku ditangkap setelah korban bersama pihak panti asuhan dan orang tuanya melapor ke Polresta Palangka Raya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat lima tahun,” tegasnya. (TING)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *