Gunung Mas

Minta Penataan Alokasi Kursi Dapil Ditunda

KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Akerman Sahidar meminta, agar tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 ditunda.

”Jika melihat data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri per 30 Juni atau semester I 2022, kami menduga ada kekeliruan. Untuk itu, kami minta agar penataan alokasi kursi dapil ditunda,” ucap Akerman, Rabu (21/9).

Dari informasi yang diterima, penataan dapil dan penentuan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gumas untuk pileg 2024, diperkirakan akan menggunakan data dari Ditjen Dukcapil semester I tahun 2022, dimana jumlah penduduk sebanyak 130.900 jiwa yang tersebar di tiga dapil. Rinciannya, dapil I 49.998 jiwa, dapil II 42.383 jiwa, dan dapil III 38.519 jiwa.

”Kalau dibandingkan data jumlah penduduk pada pileg 2019, jumlah penduduk di dapil I naik 2.765 jiwa dari 47.233 jiwa menjadi 49.998 jiwa. Kemudian, di dapil II turun 5.053 jiwa, dari 47.436 jiwa menjadi 42.383 jiwa. Lalu dapil III, juga turun 4.474 jiwa, dari 42.993 jiwa menjadi 38.519 jiwa,” terangnya.

Dengan data tersebut, lanjut dia, diperkirakan ada perubahan alokasi kursi DPRD Kabupaten Gumas per dapil. Saat ini, susunan alokasi kursi DPRD adalah dapil I delapan kursi, dapil II sembilan kursi, dan dapil III delapan kursi.

”Kalau mengikuti data ditjen dukcapil pada semester I tahun 2022, maka susunan alokasi kursi DPRD Kabupaten Gumas pada Pileg 2024 akan berubah, yakni dapil I menjadi 10 kursi, dapil II delapan kursi, serta dapil III tujuh kursi,” sesalnya.

Terkait permasalahan penurunan jumlah penduduk,sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

”Dalam waktu dekat, kami akan kembali melakukan RDP dengan para pemangku kepentingan lain, seperti Badan Pusat Statisik (BPS), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” katanya.

Di samping itu, pemerintah kecamatan juga diminta untuk kembali mendata ulang jumlah penduduk, sehingga dapat disandingkan dengan data milik BPS dan DPMD.

”Kami ingin ini didata ulang, karena diduga ada warga yang masih belum didata. Dengan demikian, penataan dapil dan alokasi kursi harus ditunda,” ujarnya.

Nantinya, DPRD juga akan membahas permasalahan penurunan jumlah penduduk ini dengan Bupati Gumas. Bahkan diharapkan nantinya bupati bisa menyurati dan menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar menunda tahap penataan dapil dan alokasi kursi legislatif untuk pileg 2024.

”Memang kemungkinan penyelenggara pemilu menunda tahapan penataan dapil dan alokasi kursi legislatif terbilang kecil. Namun, kami tetap berharap penundaan bisa dilakukan,” tandasnya. (okt)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top