Mendagri Tito: BPHTB dan PBG untuk Warga Miskin Harus Dibebaskan, Daerah Diminta Proaktif

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya implementasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh daerah, termasuk Kalimantan Tengah dan Kota Palangka Raya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, dan Menteri PUPR, dalam mendukung percepatan Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah.

Tito menyampaikan, pembebasan BPHTB dan PBG merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat kecil memiliki rumah layak huni.

“Kita gratiskan dulu pajak dan izin untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka bisa bangun rumah. Tapi setelah rumahnya berdiri, mereka tetap wajib bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan. Jadi bukan hilang pendapatan, hanya ditunda,” jelas Tito dalam forum Pengendalian Inflasi Serta Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Program Tiga Juta Rumah Bersama Menteri Dalam Negeri.

Menurutnya, hingga saat ini baru sekitar 507 kabupaten/kota di Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR.

Tito menyebut masih ada daerah yang belum mengeluarkan aturan tersebut, dan meminta kepala daerah di Kalimantan Tengah, termasuk Wali Kota Palangka Raya, agar segera menyesuaikan.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang ingin bangun rumah malah terbebani biaya BPHTB 5 persen atau PBG. Yang tidak mampu harus dibantu, jangan ditarik pajaknya di awal,” tegas Tito.

Ia mengungkapkan bahwa data sementara dari pusat menunjukkan sebanyak 244.712 unit perumahan telah mendapatkan persetujuan pembangunan gedung (PBG), sementara 47.624 unit telah memperoleh pembebasan BPHTB. Meski jumlah ini signifikan, Tito menyebut masih jauh dari target nasional 3 juta rumah per tahun.

Untuk mempermudah pemantauan, Kementerian Dalam Negeri kini tengah menyusun sistem pelaporan berbasis online dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) guna mencatat berapa unit rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dan perizinan tersebut.

“Kami minta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Tengah segera proaktif. Kalau tidak, masyarakat miskin akan tetap kesulitan bangun rumah, dan program nasional ini jadi terhambat,” pungkasnya. (PSW/KK1)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *