KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya menangkap pelaku pengeroyokan disertai pembunuhan di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Jumat (23/12/2022) dini hari.
Murie (24) ditangkap setelah sebelumnya buron selama dua tahun usai melakukan pengeroyokan terhadap Samani (30) yang menyebabkan kematian pada Oktober 2020 lalu.
Aksi penangkapan petugas bukannya tanpa perlawanan, Murie yang diketahui bersama pelaku lainnya Berdi sempat melepaskan sejumlah tembakan dari senpi rakitan yang dimiliki keduanya di dalam pondok di lokasi galian pasir.
“Dalam penangkapan dini hari tadi, pelaku Berdi berhasil melarikan diri. Sedangkan Murie berhasil kita tangkap dan diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena perlawanannya,” tegas Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu.
Faisal menjelaskan, Murie ditangkap setelah bersama dua rekannya yakni Berdi dan Jabin alias Bapak Kita melakukan pengeroyokan terhadap korban Samani. Korban meninggal setelah menderita luka tusuk di bagian leher dan punggung.
“Dari lokasi penangkapan kita sita dua pucuk senpi rakitan Laras panjang, dua pucuk senpi rakitan Laras pendekar, sebilah celurit dan mata tombak,” jelasnya.
Meski sudah dua tahun buron, lanjut Faisal, ketiga pelaku ternyata tidak mengendorkan kewaspadaannya terhadap penangkapan petugas. Ini dibuktikan dengan sejumlah senpi rakitan yang dibuat dan dijual pada temannya.
Pelaku diketahui telah menjual dua senpi rakitan kepada temannya selama pelarian.
“Senpi rakitan dijual Rp1,5 juta. Saat ini masih kita kembangkan terkait hal tersebut,” tegasnya.
Guna memberikan efek jera kepada pelaku, Murie dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya. Selain Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang pengeroyokan bersama-sama mengakibatkan korban jiwa pelaku juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1950.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara untuk pasal berlapis,” tutur Faisal didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.