Legislator Usul Rehabilitasi dan PTDH bagi ASN Positif Narkoba

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, Rabu (18/6/2025) – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Bennie Brian Tonni Embang, mengusulkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan positif narkoba melalui tes urine diberikan dua opsi: rehabilitasi bagi pengguna awal dan Pemutusan Hubungan Kerja Tidak dengan Hormat (PTDH) bagi pelanggar berulang.

Permintaan ini muncul menyusul temuan 17 ASN di lingkungan Pemkot yang dinyatakan positif narkoba setelah tes urine terhadap sekitar 1.000 pegawai dari 30 OPD.

Menurut Bennie, keterlibatan ASN dalam kasus narkoba tidak hanya mencoreng nama baik institusi tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa integritas pegawai adalah pondasi utama legitimasi birokrasi publik.

Ia menyarankan agar Pemkot tidak hanya melakukan tes urine satu kali, melainkan secara rutin bekerja sama dengan BNN dan kepolisian membentuk Satgas Pengawasan internal ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Langkah ini dianggap penting agar kasus serupa dapat dicegah sejak fase awal. (adm)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *