KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, mendesak Pemerintah Kota untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem administrasi pertanahan guna mencegah sengketa lahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat .
Rusdiansyah menekankan bahwa perbaikan harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengukuran, pendaftaran, hingga penerbitan sertifikat tanah.
Menurutnya, sistem tertib dan transparan adalah kunci agar warga bisa mengurus hak atas tanah tanpa celah konflik
Selain itu, ia meminta agar pelayanan pertanahan di Pemkot menjadi lebih efisien dan mudah diakses, sehingga masyarakat tidak terbebani saat mengurus dokumen hukum.
Transparansi dan kecepatan layanan juga dinilai penting untuk mendukung iklim investasi dan pembangunan kota yang kondusif .
Politisi PKB ini juga mengakui sejumlah tantangan yang harus dituntaskan oleh Pemkot, seperti kekurangan tenaga ahli, keterbatasan teknologi informasi, dan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas hak atas tanah.
Ia menyarankan sinergi antar instansi, termasuk BPN, BPKAD, dan Dinas terkait, serta perluasan sosialisasi publik agar warga makin sadar pentingnya sertifikasi tanah secara sah. (adm)