KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, Rabu (18/6/2025) – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, menilai bahwa Puskesmas Kayon di Jalan Rajawali, Kelurahan Palangka telah tidak sesuai lagi untuk menjadi pusat pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia mendesak Pemerintah Kota segera melakukan relokasi ke lokasi yang lebih memenuhi standar fungsional dan administratif yang benar.
Menurut Arif, bangunan dan lahan yang ada kini sudah tidak memadai, sementara fasilitas parkir yang sangat terbatas telah mengganggu arus lalu lintas di Jalan Rajawali. Lahan parkir yang sempit menyebabkan kendaraan pengguna layanan meluber hingga ke badan jalan.
Meski sebelumnya telah diajukan untuk relokasi ke bekas kantor Disdukcapil di Jalan Tjilik Riwut, hasil evaluasi Dinas PUPR menyatakan lokasi tersebut tidak memenuhi standar teknis dari Kementerian Kesehatan RI.
Sebagai alternatif, kantor Kelurahan Bukit Tunggal di Jalan Badak dinilai lebih sesuai.
Arif juga mengingatkan bahwa lokasi Puskesmas secara geografis tidak sesuai dengan wilayah kerja administrasi pelayanan.
Saat ini, pelayanan untuk masyarakat Kelurahan Bukit Tunggal justru dilayani dari bangunan yang berada di Kelurahan Palangka.
Ia meminta agar relokasi segera menjadi prioritas dalam pembahasan APBD Perubahan 2025 maupun APBD 2026. (adm)