Legislator Ini Apresiasi MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU nomor 7/ 2017 tentang pemilu terkait sistem pemilu. MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery menyambut positif langkah tersebut, baginya langkah itu merupakan harapan dari rasa keadilan masyarakat baik pemilih dan bakal calon legislatif (bacaleg).

Sejak awal, politisi asal Partai Golongan Karya tersebut menegaskan dirinya memang menolak sistem pemilu tertutup dan mendukung sistem pemilu terbuka.

“Jika sistem pemilihan umum terbuka diterima maka hal tersebuf menjadi tanda kemunduran demokrasi di negara kita,” kata Khemal.

Khemal mengatakan, dirinya justru condong kepada sistem distrik yang mana calon-calon sebagai perwakilan daerah pemilihannya, ia berharap keputusan ini sebagai awal yang baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. (Jef)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *