KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Satpol PP beberapa waktu lalu menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di taman kota. Langkah ini mendapat apresiasi Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya Subandi.
Ia menilai sebagai upaya yang tepat untuk menjaga fungsi utama taman kota, karena
Satpol PP telah bertindak sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertamanan
Berdasarkan Perda Pengelolaan Pertamanan, taman kota seharusnya bebas dari PKL karena fungsi taman adalah sebagai area rekreasi masyarakat, bukan tempat berdagang.
Karena itu, Subandi mengusulkan kepada Satpol PP untuk terus menertibkan PKL yang melakukan kegiatan dagang di kawasan taman kota.
Di sisi lain, Subandi juga memberikan imbauan kepada para PKL agar menjalankan kegiatan dagangnya di lokasi yang tepat, seperti di kawasan Pasar Datah Manuah atau area lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (RIT/IST)