Laporkan Korupsi di UNS, 2 Profesor Dicopot Nadiem. KPK Kok Diam?

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Solo – Kasus pencopotan gelar profesor 2 guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi, oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, makin viral. Mahasiswa meyayangkan dan menyentil sikap KPK yang diam.

“Kalau ada yang melaporkan adanya dugaan tindak korupsi disertai dengan bukti-bukti, mestinya KPK dan kampus responsif, melakukan pengusutan. Mendikbud pun tampak tak ingin mendengarkan penjelasan, malah langsung kasih sanksi. Orang lurus, susah di negeri ini,” ujar tokoh BEM yang enggan disebut namanya, Selasa (18/7/2023) malam.

“Kawan-kawan sekarang sedang menggalang suara. Jika dirasa cukup, kami akan menggelar demo, kalau perlu saat Presiden Joko Widodo datang ke Solo. Bisa juga di depan Mas Gibran Rakabuning, putranya yang juga Wali Kota kami.”

Seperti ramai sepekan terakhir, Hasan dan Tri yang kini berstatus mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS tersebut, mendapatkan sanksi karena dinilai melanggar 3 pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Detailnya, Pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A.

Inilah yang jadi penyebab gelar profesor mereka dicabut, diduga karena melaporkan dugaan korupsi Rp 57 miliar di UNS. Rektor UNS, Jamal Wiwoho, dituding menutupi dugaan korupsi itu di kampusnya. Tudingan dilayangkan Hasan Fauzi usai gelar profesornya dicopot.

Pencopotan gelar profesor milik Hasan tertuang dalam SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023. “Patut diduga, pembekuan MWA merupakan upaya Jamal untuk menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar,” ujar Hasan.

Nadiem Makarim mencopot gelar profesor yang disandang Hasan sejak 2018 karena ia dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang. “Diduga melanggar disiplin dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Jika melanggar disiplin, disiplin yang mana?” tanya Hasan, Minggu (16/7).

“Sedangkan yang kami lakukan adalah tugas MWA. Kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik, kami tidak ada masalah. Padahal kami mempunyai bukti yang detail terkait dugaan korupsi di UNS, dan sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah tindak korupsi. Ada hal besar ditutupi terkait korupsi itu,” tutur Hasan.

Rektor UNS Membantah

Namun demikian, Jamal selaku rektor membantah tudingan itu. Menurutnya, tuduhan itu sama sekali tidak memiliki dasar. Soalnya, seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan, penetapan atau pengesahan, dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan atau RKAT UNS.

“Kami mendapat persetujuan, pengesahan, atau tanda tangan dari Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbud Ristek bila ada perubahan RKAT UNS 2022. Setelah itu, baru direalisasikan,” jelas Jamal secara terpisah.

Jamal meminta Hasan yang sudah tidak menyandang jabatan guru besar, agar menerima sanksi. Permintaan yang sama juga diungkapkan Jamal kepada mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi yang gelar profesornya juga dicopot, seperti dialami Hasan.

“Diimbau agar mereka menerima sanksi secara hikmat, legawa, dan instrospeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS. Dengan turunnya SK Kemendikbudristek, UNS kehilangan 2 gurubesar dari fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta profesor dari fakultas MIPA,” lanjut Jamal.

“Keputusan tersebut bukan kebijakan dari universitas namun kewenangan langsung dari Kemendikbudristek. Namun secara umum proses belajar mengajar berjalan normal. Bahkan, belum lama ini UNS sukses menggelar Dialog Kebangsaan.”

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *