KABARKALIMANTAN1, Sampit – Lapas Kelas IIB Sampit bersinergi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membantu memenuhi hak warga binaan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum tak terkecuali warga binaan. Maka dari itu, Lapas Sampit bekerja sama dengan Disdukcapil dalam melengkapi administrasi kependudukan warga binaan,” kata Kasubsi Registrasi dan Bimkemas l Lapas Sampit, Gadung di Sampit, Selasa (23/01/2024).
Dia menjelaskan tim dari Disdukcapil telah datang ke Lapas melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Total ada sebanyak 19 WBP yang mendapat layanan administrasi kependudukan kala itu, 15 di antaranya mengikuti kegiatan pengambilan data rekam sidik jari dan iris mata, sedangkan empat lainnya menjalani prosedur pembuatan NIK.
“Perekaman ini adalah respon dan upaya kami yang selalu berkoordinasi dengan Disdukcapil Kotim dalam rangka kelengkapan data identitas diri untuk warga binaan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, kelengkapan data identitas diri dari warga binaan ini sangat membantu dalam pengelolaan data WBP, seperti Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Kegiatan ini untuk memenuhi persyaratan agar WBP Lapas Sampit bisa menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dilaksanakan 14 Februari nanti, karena WBP juga berhak berpartisipasi dalam Pemilu karena memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.
“Dengan perekaman data identitas diri ini diharapkan WBP Lapas Sampit yang sudah memiliki KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden dan wakil presiden maupun pemilihan legislatif,” demikian Gadung (ANT)