KPU Mura Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Soal Gugatan Balon Pilkada

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi mengatakan bahwa KPU Kabupaten Murung Raya (Mura) siap menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setempat yang memenangkan gugatan pasangan bakal calon (balon) perseorangan pada pilkada serentak 2024.

“Apapun rekomendasi dari Bawaslu sesuai undang-undang maka KPU wajib melaksanakan rekomendasi tersebut,” kata Sastriadi di Palangka Raya, Sabtu (13/7).

Dia mengatakan KPU Kabupaten Murung Raya juga telah berkomunikasi dengan KPU Provinsi Kalteng terkait putusan Bawaslu Mura yang memenangkan gugatan pasangan bakal calon jalur perseorangan Ahmad Tafruji–Pujo Sarwono terhadap KPU setempat.

“KPU Mura sudah berkomunikasi karena mereka (pasangan bakal calon) tidak memenuhi syarat sebelumnya maka mereka menggugat dan dikabulkan oleh Bawaslu, sehingga kami harus laksanakan putusan tersebut,” katanya.

Sastriadi pun menegaskan bahwa pelaksanaan putusan Bawaslu tersebut tidak mengganggu tahapan pilkada serentak 2024 yang tengah berlangsung.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Murung Raya menangani sengketa antara pasangan bakal calon jalur perseorangan Ahmad Tafruji – Pujo Sarwono dan KPU kabupaten setempat.

Setelah melewati perjalanan sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa atau gugatan dari pasangan bakal calon perseorangan itu dan Bawaslu mengabulkan gugatan tersebut.

Komisioner Bawaslu Murung Raya, Elides Jena sebelumnya menjelaskan bahwa duduk perkara gugatan ini berawal dari proses verifikasi administrasi yang diselenggarakan oleh pihak KPU setempat selaku termohon.

“Pasangan bakal calon perseorangan selaku pemohon merasa dirugikan ketika dilakukan verifikasi administrasi pada perbaikan kesatu oleh KPU, sehingga pasangan jalur perseorangan itu menyampaikan keberatan kepada kami,” kata Eliedes.

Untuk hasil putusan atas perkara tersebut, Elides mengatakan Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan berita acara KPU Murung Raya tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur independen.

“Selain itu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi administrasi kembali berkenaan dengan dokumen persyaratan dukungan pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan indikator dukungan ganda pekerjaan yang anggota dilarang dan KTP tidak bisa membaca serta tidak ada tandatangan pada B1 KWK,” ujar Elides.

Selain itu Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan perbaikan data kepada pemohon (pasangan perseorangan) berkaitan dengan persyaratan dukungan pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan hasil putusan tersebut.

“Sebelumnya kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan di KPU Provinsi dan KPU RI. Tentunya kita akan menghormati semua keputusan dari teman-teman di Bawaslu,” katanya.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *