POLITIK

KPU Kalbar: Penerapan Kampanye di Lembaga Pendidikan Harus dil

Posted on

KABAR KALIMANTAN1, Pontianak – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat Kartono Nuryadi meminta lembaga pendidikan harus berlaku adil dan netral dalam pemberian perizinan aktivitas Pemilu 2024.

“Lembaga pendidikan harus berlaku adil dan netral jika memberikan izin untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2024,” katanya di Pontianak, Rabu (30/8).

Hal ini dia sampaikan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Handrey Mantiri, S.H. dn Ong Yenny sebagaimana diucapkan pada tanggal 15 Agustus 2023, yang menyatakan peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Karena putusan tersebut bersifat mengikat, dirinya menyarankan sebaiknya pemerintah dan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam putusan MK harus biasa memberlakukan semua peserta pemilu secara adil dan setara.

“Tentunya dengan tetap memperhatikan kaidah yang berlaku di lingkungan pemerintahan dan tempat pendidikan. Jangan terjebak menjadi tim kampanye kelompok tertentu agar tetap terjaga netralitas dan independensinya,” kata dia.

Lanjut dia dengan adanya aturan ini diharapkan tidak ada dampak serius yang terjadi.

“Karena KPU RI pasti akan menyusun aturan teknis pelaksanaan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan,”katanya.

Kemudian, kata dia, pada pelaksanaannya nanti maka harus ada pengawasan ketat terhadap fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan supaya tidak ada perlakuan diskriminasi terhadap peserta pemilu tertentu.

Sementara itu, terkait dengan putusan tersebut, dia menyebutkan KPU Kalbar masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.

“Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka akan dilakukan penyesuaian pengaturan teknis dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ucapnya.

Sebab sebelum putusan MK ini keluar, dia mengatakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilarang untuk aktivitas kampanye sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf H. Maka pascaputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 ini keluar, akan ada pengaturan teknis aktivitas kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

Kemudian, dirinya mengatakan KPU Kalbar akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan penerapan normal Pasal 280 ayat (1) huruf H, Undang-Undang 7/2017.

“Sehingga pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dapat menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye, sesuai dengan putusan MK,” ujar dia. (ANT)

Click to comment

Most Popular

Exit mobile version