Kotim Usulkan Raperda Penetapan Desa untuk Wujudkan Amanat UU

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyatakan daerah setempat memerlukan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa dalam rangka mewujudkan amanat undang-undang.

“Untuk itu, pemerintah kabupaten mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa karena ternyata sebagian desa belum ditetapkan melalui peraturan daerah,” kata Wakil Bupati Irawati di Sampit, Selasa (7/3).

Dari sejumlah 168 desa, kata dia, hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini karena desa tersebut ada setelah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui mekanisme pemekaran desa sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah.

Menurut dia, aturan mengharuskan penetapan desa harus dituangkan dalam peraturan daerah. Untuk itu, pemerintah mengusulkan Raperda Penetapan Desa agar nantinya seluruh desa ditetapkan sesuai dengan aturan.

Saat ini desa-desa yang telah ada sebelum lahirnya NKRI, menurut dia, belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan pengaturan dalam peraturan daerah.

Bupati Irawati menegaskan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah ini juga untuk mewujudkan amanat yang tertuang dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa dan desa adat di wilayahnya.

“Oleh sebab itu, penetapan desa di Kabupaten Kotawaringin Timur perlu diatur dalam peraturan daerah,” katanya.

Terkait dengan pengusulan raperda ini, lanjut dia, telah pemerintah kabupaten sampaikan dalam agenda resmi rapat paripurna bersama jajaran DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah kabupaten juga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perda No. 2/ 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur No. 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, kata dia, telah berjalan selama 2 tahun sehingga pemkab setempat melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi dengan pemetaan urusan pemerintahan yang menghasilkan perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa evaluasi perangkat daerah 2 tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan, dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.

Perubahan peraturan daerah ini juga dalam rangka penyesuaian nomenklatur perangkat daerah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan agar pemerintah daerah membentuk badan riset dan inovasi daerah.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, kata dia, perlu perubahan ketiga terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 agar kinerja pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian misi dan visi daerah setempat.

“Selanjutnya untuk rancangan peraturan daerah yang kami ajukan semoga dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Irawati.

Ketua DPRD Rinie menyebutkan dua rancangan peraturan daerah segera diproses sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan dalam aturan. Pihaknya berkomitmen membahas usulan itu agar selesai tepat waktu.

“Nanti akan dibahas bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama tim dari eksekutif. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik,” kata Rinie. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version