KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah memastikan tidak memberikan santunan kepada dua pengendara sepeda motor yang meninggal dunia setelah menabrak pohon tumbang di Jalan G Obos XI, Rabu (30/11/2022) kemarin. Sebab, insiden tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Mangandar Doloksaribu menjelaskan santunan tidak diberikan kepada korban kecelakaan tunggal untuk kendaraan pribadi karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal bila korban berada di kendaraan angkutan penumpang umum resmi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Pengecualian jaminan dari PT Jasa Raharja adalah untuk korban kecelakaan tunggal di jalan raya. Kecelakaan tunggal memiliki arti dimana kecelakaan yang terjadi tidak berbenturan dengan kendaraan lain,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).
Ia menjelaskan, santunan dana kecelakaan yang diberikan kepada korban diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang biasa dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya untuk perpanjangan STNK maupun pembelian tiket pada angkutan umum.
Lantas, korban kecelakaan tunggal tidak menerima santunan dari SWDKLLJ disebabkan jika dana tersebut digunakan untuk pemberian jaminan kepada pihak ketiga yang mengalami kecelakaan. Bila ada dua kendaraan yang mengalami kecelakaan, maka kedua korban akan saling menanggung masing-masing melalui SWDKLLJ.
“Sehingga pada kecelakaan tunggal tidak ada pihak lain yang terlibat kecelakaan, tidak ada pihak lain yang menanggung,” tuturnya.
Mangandar menambahkan, hingga November 2022 PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah telah memberikan santunan dana kecelakaan sebesar Rp 19 miliar kepada korban kecelakaan. Dari jumlah ini Rp12 Miliar dipergunakan untuk santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia. (TING)
