KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya resmi menetapkan Ahmad Rusadi sebagai tersangka kasus pencurian uang dari kotak amal Masjid Darul Aman Jalan Kalibata, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya beberapa waktu lalu. Saat pemeriksaan terungkap, jika pria 21 tahun itu menghabiskan uang curian untuk membeli obat zenith dan modal bermain judi slot.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan, mengatakan tersangka mengaku telah beraksi sebanyak enam kali di Masjid Darul Aman. Dari rumahnya di Jalan Sepakat V, petugas menemukan sebilah pahat yang digunakan untuk mencongkel kotak amal.
“Pada aksi terakhirnya saat tertangkap pelaku menggunakan lidi yang ditempel dengan selotip untuk mengambil uang di dalam kotak amal. Aksinya yang terekam CCTV kemudian dilaporkan oleh pengurus masjid,” katanya, Kamis (1/12/2022).
Tersangka melakukan aksi pertamanya pada Senin (3/11/2022) lalu. Menganggap aksinya aman, tersangka lalu kembali beraksi beberapa kali. Adapun total kerugian yang dialami Masjid Darul Aman berkisar jutaan rupiah.
“Seluruh uang hasil curian dipergunakan untuk membeli zenith dan juga judi slot. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Akibat peristiwa ini, pihak masjid mengalami kerugian berkisar total Rp 5 juta,” terangnya. (TING)