KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing menegaskan bahwa sebagaimana amanah undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pasal 69 dan pasal 71.
Yang mana ujarnya, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, serta peraturan pelaksanaanya yaitu peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.
“Bahwa kepala daerah wajib menyampaikan lapiran keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya, Kamis (30/6).
LKPJ Bupati Kotim tahun 2021 sebutnya, merupakan laporan keterangan pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan APBD Kotim tahun anggaran 2021 yang merupaka tahap awal pelaksanaan RPJMD Kotim tahun 2021-2026.
“Capaian kinerja tahun 2021 merupakan capaian periode perencanaan baik dalam PJMD, Renstra OPD, RKPD, maupun Renja OPD. Sehingga dapat menjadi acuan untuk pencapaian target kinerja tahun selanjutnya,” tegasnya.
Pencapaian sasaran pembangunan dan kinerja pelaksanaan program kegiatan kata Paisal, menjadi hal yang harus dipertanggung jawabkan untuk menegaskan komitmen terhadap setiap penggunaan uang negara/daerah harus berorientasi kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. (DES)