HUKUM

Kejati Kalsel Tangkap DPO Terpidana Korupsi yang Kabur 10 Tahun

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dipimpin Asisten Intelijen I Wayan Wiradharma bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap Muhammad Khairuddin, pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terpidana korupsi yang kabur hampir 10 tahun.

“DPO ditangkap pada Minggu (16/2) saat berada di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali,” kata Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarmasin, Senin (17/2).

Saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa menuju Banjarmasin untuk dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Yuni menjelaskan Muhammad Khairuddin buron hampir sepuluh tahun sejak putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 240 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015 menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tidak pidana turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

Hakim agung menjatuhkan pidana penjara kepada Direktur PT Batu Gunung Haruyan itu selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp917.633.550.

Yuni menyatakan penangkapan DPO tersebut bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan.

Dia pun mengingatkan seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, cepat atau lambat kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tegasnya.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!