KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar rekonstruksi pembunuhan pasutri Ahmad Yendi dan Fatnawati di Jalan Cempaka pada Jumat (23/9/2022) lalu.
Rekonstruksi dilakukan langsung di lokasi kejadian dengan dihadiri pihak Kejari dan keluarga korban, Selasa (8/11/2022).
Dari reka ulang yang berlangsung sebanyak 25 adegan, terungkap jika sebelum pembunuhan, korban Ahmad Yendi sempat bertemu dengan tersangka Fazri alias Utuh Zenith pada sore harinya.
Korban saat itu memberikan sejumlah uang dan meminta tolong kepada tersangka untuk menebas rumput di halaman rumah. Tersangka pun mengikuti perintah dari korban pada sore harinya.
Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palangka Raya R Alif Ardi Darawan mengatakan, dengan total 25 adegan, pasal yang didakwakan tetap sesuai dengan berkas perkara, yakni pembunuhan berencana dan ada juga penganiayaan yang menimbulkan kematian dan pembunuhan biasa.
“Unsur pembunuhan berencana sudah masuk. Apa yang direkonstruksi hari ini akan dicocokkan dengan berkas perkara, selanjutnya kami jaksa penuntut umum akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk ditambahkan dalam berkas perkara berita acara hasil rekonstruksi hari ini,” katanya
Senada, Kasi Pidum Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianta menjelaskan rekonstruksi hari ini untuk menambahkan terang suatu tindak pidana, bukan merupakan alat bukti.
Ini untuk menambah keyakinan hakim dalam persidangan bagaimana kronologi sebenarnya yang terjadi pada saat tersangka melakukan pembunuhan tersebut.
“Rekonstruksi bukan suatu alat bukti, namun mencocokkan hasil dan meyakinkan hakim saat persidangan,” pungkasnya. (TING)
